Selamat Datang

Salam bergabung pada Blog kami yang masih berusia muda.

Kami berusaha menyajikan yang terbaik untuk anda

Rabu, 03 November 2010

Keindahan Sebuah Musibah

Musibah bukanlah awal atau akhir dari bencana yang menimpa. Siapapun orangnya.
Semua kejadian di alam semesta selalu meliputi beberapa persyaratan mutlak yaitu:

  1. Harus ada kehendak ALLAH SWT
  2. Harus ada ijin dari ALLAH SWT
Sehingga, jika suatu musibah atau kejadian buruk menimpa seseorang, tentu kejadian tadi sebelumnya telah meminta ijin dahulu kepada ALLAH SWT dan jika ALLAH menghendaki maka musibah akan terjadi.

Dengan kata lain, jika seseorang selalu berpedoman pada hukum atau syari'at yang telah ALLAH SWT dan Rosul-Nya gariskan, maka musibah yang terjadi menjadi :

  1. Sebagai ujian atau cobaan
  2. Sebagai lahan untuk meningkatkan iman dan derajatnya di sisi ALLAH SWT.
Janganlah anda heran jika Rosulullah SAW telah bersabda yang mafhumnya adalah:
  • Sungguh Ajaib sorang yang beriman.
  • Jika menerima karunia atau rizki ia selalu bersyukur dan 
  •  Jika menerima musibah, ia akan selalu bertawakal
Subhanallah..... 

Selasa, 02 November 2010

Cara Mengurus Surat Ijin Mengemudi

Cara Mengurus Surat Ijin Mengemudi
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Dapat menulis dan membaca huruf latin.
· Melampirkan foto copy KTP.
· Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
· Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II – B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
· Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
· Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
· Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
· SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
· Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Pembuatan SIM Baru atau Perpanjangan SIM

Brurr...
Semangat pagi untuk kita semua....

Sebenarnya untuk mengurusan SIM baik baru tidak sulit, apalagi jika perpanjangan SIM saja. Rata-rata waktu yang dibutuhkan sekitar 2 atau 3 jam untuk perpanjangan SIM.

Untuk membuat SIM baru waktu yang dibutuhkan agak sedikit lama mengingat :
1. Ujian Tertulis dan
2. Ujian Praktek.

Secara umum biaya dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM Baru /Perpanjangan adalah:
1. Foto copy KTP sekitar 6 lembar
2. Melakukan test kesehatan dengan biaya sekitar Rp22.000,00
3. Membayar pendaftaran ke Bank (loket biasanya tersedia) sebesar Rp100.000,00 untukyang baru dan Rp60.000,00 untuk perpanjangan.
4. Membayar asuransi sebesar Rp30.000,00 (opsional)
Total biaya Rp152.000,00 atau Rp112.000,00 (untuk perpanjangan).
Bagi yang ingin memperpanjang SIM saja tentunya tidak ada ujian baik tertulis maupun praktek.

Khusus untuk perpanjangan SIM namun tempat penerbitan SIM sebelumnya berbeda dengan alamat KTP yang sekarang, maka perlu membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM untuk diserahkan di tempat pembuatan perpanjangan SIM sesuai wilayah KTP ybs.

Urutan kegiatan pembuatan SIM adalah sbb:
1. Melakukan test kesehatan
2. Mengambil formulir pendaftaran
3. Membayar biaya pendaftaran ke loket Bank
4. Membayar asuransi
5. Jika membuat SIM Baru mengikuti Ujian tertulis kemudian ujian praktek
6. Sidik jari dan Foto
7. Menunggu dipanggil untuk menerima SIM Baru

Insya Allah.....

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Saat ujian tertulis, jawaban harus benar-benar teliti mengingat jawaban soal banyak yang menjebak atau kita terjebak sehingga bisa berulang kali harus mengikuti ujian tertulis.
2. Saat ujian praktek, perhatikan benar cara melakukan zig-zag, maklum antara balok satu dengan lainnya rata-rata cukup pendek hanya sekitar satu meter (dianjurkan menggunakan motor bebek saja). Bila perlu latihan dahulu sampai mahir seperti ahli akrobat kali ya.... :-)

Semoga bermanfaat.

Sabtu, 13 Juni 2009

Memilah acara TV secara bijak

Sungguhpun TV atau televisi merupakan media yang cukup menarik bagi segala usia maupun kalangan, namun disisi lain amat riskan terutama mempengaruhi pola pikir para pemirsanya
Dapat dibayangkan, bagaimana seorang anak beriusia balita jika setiap hari disuguhi film kartun yang mengandung unsur kekerasan, maka sedikit demi sedikit akan mempengaruhi pola pikirnya bahwa tindak kekerasan adalah sesuatu yang wajar. Ini sangat berbahaya.

Tentunya sebagai orang tua terutama yang masih memiliki anak berusia balita atau remaja ke bawah, perlu memperhatikan pola atau jadwal anak menonton TV.

Biasakanlah terutama saat maghrib atau antara waktu maghrib sampai dengan isya agar anak tidak menonton TV dan dialihkan ke kegiatan yang lain seperti mengaji, belajar untuk mata pelajaran esok dan lain-lain.

Dan masih banyak cara lainnya yang mengarahkan anak untuk hanya menonton hal-hal yang layah untuk seusia mereka.

Jumat, 05 Juni 2009

Saat penutup aurat jadi singgungan politik

Saat penutup aurat jadi singgungan politik

Jilbab atau kerudung penutup aurat, menjadi masakan yang sangat enak untuk urusan politik.

Hanya karena salah satu pasang capres istri mereka berjilbab, maka lawan politiknya berusaha untuk melakukan pembenaran atas istri mereka yang tidak berjilbab dengan segala macam cara.

Apakah yang sedang terjadi di negeri ini? Hanya masalah jilbab dipersoalkan?

Tapi … tunggu dulu..

Jilbab adalah suatu keharusan sebagai seorang yang mengaku dirinya beriman kepada Allah SWT.

Di sisi lain, jika tidak mampu atau belum mampu istrinya berjilbab…

Jangan sekali-kali membuat statemen yang merusak aqidah, merusak keyakinan akan Al-Quran, dan merusak akan agamanya.

Cukuplah, jangan masalah jilbab dibawa ke demensi politik.

Berpolitiklah yang arif dan bijaksana tanpa mengorbankan aqidah atau agama.

Sangat indah jika semua menyampaikan program kerja yang realistis dan memang bisa dilaksanakan di kemudian hari jika mereka terpilih.

Sekian…

Saat eksistensi hukum diuji ke-solid-annya

Saat eksistensi hukum diuji ke-solid-annya

Suatu kejadian yang amat memilukan terjadi,

--- di saat para pemangku negeri berusaha menata baik aturan hukum di negeri ini,

--- di saat para pemangku negeri berusaha menjaring empati rakyat untuk meraup kenaikan nilai diri,

--- di saat para pemangku negeri berusaha menyuarakan berempati kepada rakyat penuh peduli,

--- di saat para pemangku negeri berusaha menyuarakan kebebasan berekspresi,

--- di saat para pemangku negeri berusaha segala macam untuk masa depan ….iiii,

Kenyatan pahit terjadi…..

--- seorang ibu beranak dua,

--- satu berusia satu setengah tahun dan

--- kakaknya berusia tiga tahun,

--- terdzolimi hanya karena ekspresi diri,

--- terdzolimi hanya karena menyampaikan unek-uneknya ke handai tolan,

--- terdzolimi hanya karena menyinggung badan usaha mengelola sakit tidak proaktif kepada dirinya,

Apa yang dia dapat ?

--- penjara yang pengap memeluknya,

--- tanpa ada kesempatan menggapai buah hatinya yang tersayang,

--- dalam waktu hampir tiga minggu

Bagaimana dia bebas?

--- telah bebas dengan alasan kemanusiaan atau

--- telah bebas dengan alasan tuntutan pemangku negeri atau

--- telah bebas karena terpojokkan media di dalam negeri atau

--- telah bebas karena simpati masyarakat yang berempati atau

--- …..

Kemanakah

--- kebebasan berekspresi dilindungi …

--- hak konsumen dilindungi …

--- media bebas dilindungi …

Apa bantuan kita ?

--- …………..

Mudah-mudahan tulisan ini mengetuk semua yang punya hati nurani..

Minggu, 31 Mei 2009

Seri Kehidupan - Memburu Harta untuk Menyenangkan Keluarga

Sebagia orang, mungkin sebagian besar di antara kita termasuk orang yang berpendapat bahwa dengan bekerja keras siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk menyenangkan keluarga adalah yang terbaik.
Tapi...
Ada hal yang mendasar yang sering kita lupakan.
Yaitu....
...kesempatan bertemu dengan keluarga
...kesempatan bercengkerama dengan istri
...kesempatan berkunjung ke saudara dan handai taulan
...................hilang atau berkurang....!!!

Jika demikian, apalah arti harta yang berlimpah jika 3(tiga) kesempatan tersebut hilang dari genggaman anda.

Harta bisa dicari,...tapi.. menghimpun keluarga yang terserak akan terlalu sulit untuk dilakukan.
Harta bisa dicari,...tapi.. istri pergi lelaki lain akan sulit untuk diraih kembali.
Harta bisa dicari,...tapi.. kehilangan persaudaraan akan sangat menyakitkan.

Bagilah waktu kita dengan bijaksana.
Bagilah kesempatan kita dengan hikmah dan sabar.
Bagilah program dan rencana secara ariflah yang akan bisa kita rengkuh semuanya.

Semoga kita bisa merenungkannya...